jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
OTT yang dilakukan terhadap oknum hakim di Surabaya itu terkait dengan dugaan suap pengamanan perkara.
BACA JUGA: OTT KPK di Surabaya, Siapa yang Ditangkap?Â
“Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta, red), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Dia menjelaskan bahwa uang itu diduga diduga merupakan pemulus alias suap dari oknum pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
BACA JUGA: Detik-detik OTT di Langkat Sumut, Sebegini Duit yang Diamankan KPK
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Ghufron.
Lebih lanjut kata Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini.
BACA JUGA: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi Tersangka Kasus Suap
Tak menutup kemungkinan, kata dia, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada tiga pihak yang diamankan, yakni hakim, panitera, dan pengacara.
Menurut dia, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di PN Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga