4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET

Selasa, 26 November 2024 – 21:38 WIB
Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi 17,2 ton.

Pupuk tersebut terdiri dari 6,25 ton pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung, dan jenis urea sebanyak 10,95 ton atau sebanyak 219 karung.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam

Kasubdit Indagsi Kompol Andrie Setiawan didampingi Kanit 1 Kompol Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk tersebut diangkut  menggunakan 2 mobil truk.

"Pupuk ini diamankan pada saat melewati Jalan Raya Betung-Sekayu, Km 54, Desa Purbalingga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), " ungkap Andrie, Selasa (26/11).

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024

Selain barang bukti, anggotanya turut mengamankan 4 orang tersangka, diantaranya sopir dan kenek.

Untuk 4 tersangka yang tertangkap yakni, berinisial IS (30), GP (22), ABT (29) warga Lampung, dan SO (41) warga Banyuasin.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani

"Pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA ini berasal dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sekitaran Kabupaten Banyuasin," kata Andrie.

Modusnya lanjut Kompol Andrie, para tersangka menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Para tersangka mengedarkan overtap, yakni membeli putus dan diantar di tempat, saat ini kami masih melakukan pengembangan," tutup Andrie. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler