4 Orang ini Bersiap Gugat SK Kemenkumham Terkait Kepengurusan PDIP

Sabtu, 07 September 2024 – 21:49 WIB
Victor W Nadapdap, salah seorang kuasa hukum empat orang mengatasnamakan kader PDIP yang bersiap menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan PDIP. Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Empat orang mengatasnamakan diri sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersiap menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memperpanjang kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 hingga ke 2025.

Keempat penggugat masing-masing Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.

BACA JUGA: Ingin Tuntaskan Tugas, Pramono Izin kepada Jokowi Mundur dari Kabinet 2 Pekan Lagi

Menurut salah seorang anggota tim advokasi keempatnya, Victor W Nadapdap, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasan gugatan, SK Kemenkumham diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dimaksud.

BACA JUGA: Sebelum Kirim Surat Mundur dari Kabinet, Pramono Sudah Bilang Informal ke Jokowi

Sebagai langkah awal, tim advokasi yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Meliala dan Linda Sugianto telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan hingga kini masih menunggu jawaban.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujar Victor di Senopati, Jakarta, Sabtu (7/9).

BACA JUGA: Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan

Menurut Victor, AD/ART Pasal 17 tentang Struktur dan Komposisi DPP PDIP mengatur masa bakti anggota dewan pimpinan pusat selama lima tahun.

"Maka, masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART seharusnya adalah hingga 9 Agustus 2024," ucapnya.

Victor juga mengatakan sesuai pasal 70 AD/ART seharusnya kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki kewenangan untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Mengacu pada aturan tersebut, Victor menilai perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2/2008 Partai Politik.

"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," kata Victor.

Sementara itu, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan V di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDIP hingga 2025.

Disebutkan, perpanjangan melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai berlambang banteng moncong putih tersebut. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Hanya Bobby, Politikus PDIP Ini Juga Pernah Viral Gegara Jet Pribadi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler