Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan

Kamis, 05 September 2024 – 17:10 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Langkah politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu maju menjadi bakal calon bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) terhenti.

Pendaftaran Masinton yang berpasangan dengan Mahmud Efendi, ditolak oleh KPUD setempat pada Rabu malam (4/9/2024).

BACA JUGA: Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah

Diketahui, pasangan Masinton-Mahmud yang diusung PDI Perjuangan bersama Partai Buruh, diantar ribuan pendukung yang membawa obor dari alun-alun kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Massa yang mengantarkan paslon bersama pengurus DPC PDIP dan pengurus Partai Buruh setempat tiba di Gedung KPUD Tapanuli Tengah pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif

Kedatangan rombongan tersebut diterima oleh ketua bersama Komisioner KPUD Tapanuli Tengah.

Namun, saat itu ketua KPU Tapanuli Tengah menyatakan tidak bisa menerima pendaftaran Masinton-Mahmud dengan alasan ketiadaan data pada Silon.

BACA JUGA: Survei Median: Elektabilitas Amar-Hanipah Unggul di Pilkada Sumbawa Barat

Konon masalah itu terjadi lantaran pengurus PDIP dan Partai Buruh mengalami kendala mengupload dokumen dan berkas pencalonan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah Sarma Hutajulu dan Ketua Partai Buruh Tapteng Tao Sianipar menyampaikan adanya kendala terbatasnya akses Silon.

Sementara, mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 145 Ayat 2 dalam hal terjadinya kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya tahapan, pencalonan bupati dan wakil bupati bisa ditetapkan KPU.

Artinya, kata Sarma, jika persyaratan calon terkendala oleh aplikasi Silon, selayaknya KPU dapat menerima pendaftaran secara manual. Namun, faktanya pendaftaran mereka ditolak.

"Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan Ketua KPU Tapanuli Tengah yang secara sengaja membegal suara rakyat Tapanuli Tengah dengan menolak berkas pendaftaran paslon yang kami usung," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (65/9/2024).

Atas kejadian itu, DPC PDI Perjuangan dan Partai Buruh Tapanuli Tengah bakal membawa masalah itu ke Bawaslu dan DKPP.

"Kami akan melaporkan ke Bawaslu, DKPP, dan kepolisian terkait pidana pemilu," ujar Sarma Hutajulu.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kehadiran kandidat lain di Kantor KPUD Tapanuli Tengah saat mereka mendaftarkan Masinton-Mahmud.

Menurut Sarma, di saat pengurus PDI Perjuangan dan Partai Buruh masih bertahan di dalam ruangan rapat KPU sambil menunggu adanya surat penolakan pendaftaran berkas dari KPU, tiba-tiba sekitar jam 01.30 dini hari Bahtiar dan Kiyedi dari Partai Nasdem masuk mendatangi ruangan Komisioner KPU.

"Kami mempertanyakan apa urgensi kehadiran orang tersebut datang dini hari ke KPU, apalagi orang tersebut merupakan paslon yang sudah mendaftar pada hari sebelumnya," ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan siapa yang mengundang paslon lain tersebut malam-malam ke kantor KPUD.

"Atas undangan siapa mereka hadir tengah malam ke KPU dan kenapa Kapolres mengizinkan masuk. Ini adalah bentuk ketidaknetralan KPU dan Kapolres Tapanuli Tengah," ujar Sarma.(fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler