4 Orang Ini sudah Digulung Polisi, Mereka Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jumat, 08 April 2022 – 08:59 WIB
Ekspose penangkapan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatnarkoba, Kompol Mario Ivandry bersama Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana dan Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat Duadji. Foto: Mizone/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang bersama jajaran Polsek Kertapati dan Polsek Ilir Timur I berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. 

Dari pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku ditangkap. Keempat pengedar adalah Mubasir alias Endang (42) dan Jumli Suardi (40). Kedua kurir ini ditangkap anggota Polsek IT I di kawasan Jalan Segaran, Jumat (25/3).

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 98,61 gram, 2 unit sepeda motor, 2 ponsel, dan uang Rp 700 ribu. 

Dari nyanyian kedua kurir tersebut, Sabtu (26/3), Polsek IT I kembali meringkus kurir bernama Ichsan (46), warga Jalan Dempo Dalam, Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, di kawasan Jalan Segaran, Kecamatan IT I dengan barang bukti sabu 1 ons.

BACA JUGA: 3 Oknum Mahasiswa Berbuat Terlarang di SPBU, Ketiganya Terancam Hukuman Berat

“Sabu-sabu saya beli dari AB (buron) seharga Rp 51 juta, dan akan dijual kepada SK seharga Rp 52 juta. Kalau terjual saya dapat Rp 2 juta,” kata Ichsan, seusai rilis di Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (6/4).

Lalu di hari yang sama anggota Polsek Kertapati juga berhasil menangkap tersangka Abi Armada alias Abi (21), warga Jalan Pintu Besi, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

BACA JUGA: Pria Penganiaya Wanita ASN Itu Positif Sabu-Sabu, Begini Nasibnya Sekarang

Pengedar ini diringkus di kawasan Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Lorong Kuburan, Kecamatan Kertapati, sekitar pukul 14.15 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu 100,44 gram, 233 pil ekstasi, dan satu sepeda motor Honda PCX BG 2508 ADP.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa keempat pemain narkoba ini merupakan jaringan Palembang.

“Untuk status para pelaku, yakni kurir, dan mereka masih satu jaringan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus narkotika ini, sebagai bukti bentuk kerja sama antara Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan Polsek jajaran.

“Ini merupakan prestasi luar biasa, karena ada kekompakan dalam kerja sama memberantas peredaran narkoba di wilkum Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: M sudah Ditahan Polisi, Rekannya Tewas Diterjang Peluru

Atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler