4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap

Minggu, 04 Februari 2024 – 04:50 WIB
Para pelaku penipuan dengan cara hipnotis saat diamankan oleh personel polres Lampung Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Barat)

jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis ditangkap petugas Polres Lampung Barat.

Komplotan ini sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA: Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap, Begini Modusnya

"Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi saat dihubungi, Sabtu.

Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku, yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.

BACA JUGA: Sejumlah Perempuan jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan Modus Hipnotis

Dia menjelaskan pascamenerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga pada dini hari Sabtu (3/2) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.

BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya

"Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.

Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kaca mata.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Jalan Sehat Bareng Ribuan Warga Pluit, Jakarta Utara Berubah Jadi Merah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler