jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pengurus di Khilafatul Muslimin, Sabtu (11/6).
Keempat orang yang ditangkap itu memiliki peran penting dalam organisasi tersebut.
BACA JUGA: Uang Rp 2 Miliar di Markas Khilafatul Muslimin Dana Apa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang itu berinisial AA, IN, F dan SW.
Penangkapan keempat orang itu dilakukan di tiga tempat berbeda.
BACA JUGA: Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Pertama, di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kedua, di Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi Tersangka, Kombes Totok Ungkap Fakta Ini
Ketiga, di Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik kepolisian memeriksa pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"AA ditangkap di Bandar Lampung. AA berperan sebagai sekretaris yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi,” kata Zulpan saat konferensi pers, Minggu (12/6).
Dia menambahkan IN juga ditangkap di Bandar Lampung. Menurutnya, IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin.
Sementara itu, F ditangkap di Kota Medan.
F berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang keempat ditangkap di Kota Bekasi, inisialnya SW. Dia perannya pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi mereka," ucap Zulpan.
Polisi sudah menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka. Sebanyak tiga di antaranya, yakni AA, IN dan SW sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, F, sedang dibawa polisi dari Medan ke Jakarta menggunakan transportasi udara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr18/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone