Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi Tersangka, Kombes Totok Ungkap Fakta Ini

Jumat, 10 Juni 2022 – 21:43 WIB
Polisi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka.  

Polda Jatim juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Aminuddin. 

BACA JUGA: Polisi Temukan Foto Ini di HP Aktivis Khilafatul Muslimin Cirebon Raya

“Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), malam tadi sudah langsung kami tahan," Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (10/6). 

Perwira menengah Polri ini mengatakan Aminuddin Mahmud menyosialisasikan paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendirikan negara. Tersangka diduga ada koneksi langsung dengan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung. 

BACA JUGA: Orang Ini Sering ke Rumah Pimpinan Khilafatul Muslimin, Kalimatnya Blak-blakan

"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok. 

Menurut dia, konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu (29/5). Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung. 

BACA JUGA: Pak RW Ungkap Kegiatan Anggota Khilafatul Muslimin Solo Selama 6 Tahun

Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Lebih lanjut Kombes Totok mengatakan saat ini penyidik juga tengah mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Dia menuturkan berdasar barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih dari iuran anggota. “Akan tetapi, saat ini masih pendalaman apakah ada dana dari luar atau tidak,” katanya.

Berdasar informasi yang diperoleh, Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1977.

Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000. 

Totok menyatakan penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme. 

"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu,” ujar Kombes Totok. 

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Kemudian, Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler