4 Orang Wakil Pemerintah Jadi Pansel Anggota KPU-Bawaslu, Ray Rangkuti Sebut Melanggar UU

Rabu, 13 Oktober 2021 – 09:25 WIB
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan terkait 4 orang wakil pemerintah jadi panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tahun 2021-2022. 

Empat orang yang dimaksud ialah Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty. 

BACA JUGA: Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu

"Keempat nama itu menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap presiden," kata Ray kepada JPNN.com, Rabu (13/10) 

Menurut Ray, hal itu bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan wakil pemerintah dalam Pansel dibatasi hanya 3 orang. 

BACA JUGA: Pansel Kantongi Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu

Selain potensial melanggar UU, menurut aktivis kelahiran Mandailing Natal itu, hal ini juga bisa mengundang ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Pansel. 

"Sebab, secara format dan kedekatan, tampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'," jelasnya. 

BACA JUGA: Pansel KPU Bentukan Jokowi Diharapkan Ramah Perempuan

Ray sendiri tidak meragukan kapasitas, integritas dan pengalaman anggota pansel saat ini, tetapi kriteria kesan 'orang dalam' presiden tidak bisa diabaikan. 

Ray menegaskan kesan 'orang dalam' bertambah kuat dengan kenyataan Pansel dibuat terburu-buru tanpa konsultasi publik dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat yang ditetapkan 2 hari setelah nama-nama calon anggota mencuat ke publik. 

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," tutur Ray.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler