Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu

Minggu, 10 Oktober 2021 – 23:48 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Menurut GUspardi, pembentukan pansel itu bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: Pemerintah Usul Pemilu 15 Mei, KPU 21 Februari 2024, Syarief Ingatkan Begini

"Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," kata Guspardi.

Politikus PAN itu menyebut masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir 2 tahun sebelum pilpres, pileg, dan pilkada serentak pada 2024.

BACA JUGA: Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Bu Retno Soroti Perbedaan Hasil Visum

Selain itu, katanya, undang-undang menyatakan pansel penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.

Guspardi berharap anggota pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional, dan memahami soal kepemiluan. Terlebih kompleksitas Pemilu 2024 lebih rumit dibanding sebelumnya.

BACA JUGA: Pemilu 2024, Luqman PKB: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Menistakan Islam

"Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," ucap Guspardi.

Menurut dia, kapabilitas, integritas, dan profesionalitas pansel akan sangat menentukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan.

Politikus asal Sumatera Barat itu menyebut pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan. Sebab, kewenangan pembentukan pansel menjadi kewenangan pemerintah.

"DPR bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan," tandas Guspardi Gaus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler