Ini Komplotan Maling yang Menggasak Barang Elektronik 11 Sekolah di Batang

Jumat, 01 Maret 2024 – 19:27 WIB
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo (kedua dari kiri) bersama Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi (paling kiri), Kasat Narkoba AKP Erdy (ketiga dari kanan), dan Wakapolres AKBP Rahadja pada kegiatan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat (1/3). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Polisi mengungkap kasus pencurian barang elektronik di sebelas sekolah dasar di Batang, Jawa Tengah.

Polisi menangkap tersangka berinisial WT (31) dan dua pelaku lainnya sejak Januari sampai dengan Februari 2024.

BACA JUGA: Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.

Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi.

BACA JUGA: Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan dua pelaku," kata Nur Cahyo di Batang, Jumat.

Menurut dia, dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

Dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini nama mereka maasuk daftar pencarian orang.

"Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi buron," katanya.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku terakhir melakukan aksinya pada 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.

Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa dua unit CPU, dua2 unit proyektor, satu unit printer, tiga laptop, satu tablet, uang Rp 2 juta, dua unit tripot kamera, dan dua unit monitor komputer.

"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di sembilan sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler