Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini

Jumat, 19 April 2024 – 17:16 WIB
Selebgram Siskaeee. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kasus film porno yang melibatkan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hingga kini belum masuk persidangan.

Padahal, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Februari 2024, untuk penelitian berkas.

BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Kasus Siskaeee

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan terkait pengembangan kasus tersebut.

Menurut Kombes Pol Ade Safri, pihaknya masih menunggu intruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan Siskaeee dan barang bukti.

BACA JUGA: Praperadilan Siskaeee Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Kombes Ade Safri, kepada awak media, Jumat (19/4).

Sebelumnya, kata Ade Safri, berkas kasus Siskaeee, sudah dikembalikan Kejati DKI Jakarta kepada pihaknya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas

Penyidik kemudian sudah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari jaksa.

"Berdasar petunjuk dari JPU, berkas diminta dipisahkan jadi beberapa berkas atau displit," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Kasus Video Porno

Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan.

Sebanyak sembilan pemeran yang memenuhi panggilan, yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN).

Kemudian, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah, pemeran pria, AFL, Bima Prawira alias BP, dan Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler