4 Pelaku Gendam Diciduk Polda Kalsel, Lihat Nih Barang Buktinya

Senin, 03 Mei 2021 – 23:12 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANJARMASIN - Empat pelaku gendam dengan modus penggandaan uang akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polda Kalimantan Selatan.

"Keempat pelaku ialah MH (51), AH (43), SR (62), dan SE (25), kami tangkap hari ini di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin.

BACA JUGA: Menjelang Sahur, Anes Kaget Ada yang Menggantung di Depan Kamar, Geger!

Komplotan gendam itu diburu polisi setelah salah satu korbannya, warga Banjarbaru, melapor ke Polres Tabalong setelah merugi Rp50 juta.

Korban sebelumnya tergiur pada janji para pelaku yang bisa melipatgandakan uang.

BACA JUGA: Kerap Dimarahi Istri, Suami Panggil 2 Temannya, Terjadilah..

"Jadi korban ini bertemu para pelaku di sebuah tempat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 22 April lalu," kata Rahmansyah.

BACA JUGA: Sempat Melawan, 3 Pencuri dengan Modus Gendam Dihadiahi Timah Panas, Dor Dor Dor..

Penangkapan komplotan tersebut hasil kerja sama tim Sat Reskrim Polres Tabalong dan unit Opsnal Jatanras Ditreskrimun Polda Kalsel yang dipimpin AKP Gita Suhandi Achmadi, serta Polres Banjarbaru.

Barang bukti yang diamankan berupa alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya yaitu dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil, dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang.

Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di sebelas lokasi berbeda di Kalsel.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau ke Bank? Awas Pelaku Gendam


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler