jpnn.com - SUKABUMI - Polisi menangkap 10 pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun remaja yang menjadi korban bernama Andri alias Amad (18) tewas akibat sabetan celurit pada bagian dada.
BACA JUGA: Polisi Buru 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung
"Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, (13/11) lalu kami berhasil menangkap 10 tersangka, tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu (6/12).
Maruly menjelaskan penganiayaan itu mengakibatkan korban tewas di tempat. Korban tewas karena luka sabetan celurit yang mengenai dadanya, dan tembus hingga paru-paru.
BACA JUGA: 6 Kampung di Desa Cianaga Sukabumi Diterjang Longsor
Para tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda baik di dalam maupun luar Kabupaten Sukabumi. Seperti salah seorang tersangka yang berusia dewasa ditangkap di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan para terhadap tersangka, pelaku utama pada kasus ini yakni GF di mana tersangka yang melakukan penusukan terhadap Amad.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Longsor dan Angin Puting Beliung Melanda Sukabumi
Dia menambahkan karena pada kasus ini ada tujuh anak yang masih di bawah umur, maka dalam penangananya tentu berbeda dengan tersangka yang sudah berusia dewasa, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebab terjadinya penganiayaan ini karena ada perselisihan antara kubu korban dengan kelompok tersangka. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya yang tengah mengopi di salah satu warung dihampiri pada tersangka sehingga terjadi duel.
Amad yang tidak siap, menjadi bulan-bulanan para tersangka yang berujung tewasnya korban setelah ditusuk oleh tersangka GF dengan menggunakan celurit.
"Selain menangkap 10 tersangka, kami menyita barang bukti beberapa senjata tajam yang digunakan oleh para terduga pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas," tambahnya.
Maruly mengatakan diduga para tersangka sudah merencanakan untuk menyerang kelompok korban, karena dari barang bukti yang disita tidak hanya senjata tajam jenis klewang, celurit, katana dan pedang, tetapi juga ditemukan stik golf hingga bom molotov dan sepeda motor.
Akibat ulahnya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 Ketiga Huruf e KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 358 Ke-2e KUHP, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan demikian para tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi