jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polresta Pekanbaru membekuk empat pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang warga bernama Heggi (26) dan Indah (26), di wilayah Kota Pekanbaru.
Fakta yang cukup mengejutkan adalah para pelaku ini merupakan orang suruhan yang dibayar untuk melakukan penyiraman air keras tersebut.
BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya
Keempat pelaku ini masing-masing bernama J. Sitorus (28), Elda Pardede (26), Trisurya (18) dan Fajar G. (51).
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru pada 18 Januari lalu.
BACA JUGA: Burhanudin dan Angga Sudah Tertangkap, Nih Fotonya
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang wanita tentang adanya penyiraman air keras.
Kejadian itu berlangsung di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Rabu pekan lalu.
BACA JUGA: Serda Maria Berambut Pirang, Mengaku Sering Ditegur Atasan, Oh Ternyata
"Korban saat itu bersama pacarnya, melintas tiba-tiba didekati pelaku empat orang dan disiram air keras," kata kata Kombes Nandang Mu'min di Pekanbaru, Rabu (20/1).
Kombes Nandang menjelaskan, akibat penyiraman air keras itu korban Heggi dan Indah mengalami luka di wajah.
Motif kejahatan ini diduga karena sakit hati seorang pelaku berinisial RU yang masih buron.
Menurut Nandang, pelaku RU merasa dendam karena aksi demonstrasinya di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu disebarluaskan oleh korban hingga viral di media sosial.
"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," terang Nandang.
Polisi menduga pelaku RU merupakan otak dari aksi kejahatan itu dengan membayar empat orang pelaku yang ditangkap masing-masing Rp 8 juta untuk menyiramkan air keras kepada korban.
"Ditangkap empat pelaku. JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban," beber Nandang.
"Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," lanjut dia.
Polisi kini menahan pelaku di Mapolres dan menjerat mereka dengan Pasal 355 ayat (1) Jo. Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam