4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?

Sabtu, 22 Juli 2017 – 09:01 WIB
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Batulicin, Jumat (21/7) kemarin menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMAN 1 Simpang Empat.

Mereka adalah Suroso (25), Yuda Agung (19), Muhammad Komaruddin alias Danu (33), dan Sarnadi alias Rudi (22).

BACA JUGA: Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi

Sedangkan terdakwa bernama Adrianus Rian Era (39) tidak dihadirkan.

Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, otak pembunuhan dan pemerkosaan ini mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (16/11) 2016 lalu.

BACA JUGA: Dengar Suara Teriakan Minta Tolong dari Kamar Hotel, Ternyata…

Korbannya kebiadaban mereka adalah FH (16) yang masih duduk di bangku kelas dua SMA.

Putusan hakim ini mengabulkan sebagian tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup, denda sebesar Rp1 miliar,  subsider enam bulan kurungan dan tindakan berupa kebiri kimia.

Alasan hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan jaksa karena Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi.

Kecuali, pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang yang disita sebelumnya.

Sidang putusan juga dihadiri orang tua dan keluarga korban.

Rahman (43), paman korban mengaku menerima putusan hakim tersebut.

“Kalau keinginan keluarga hukuman mati. Namun, kalau itu sudah menjadi keputusan hakim, keluarga menerima saja,” ujarnya.

Pihak keluarga masih menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.

“Kalau mereka banding, kami juga banding. Namun, kami berharap mereka tidak usah banding lagi. Sebab, putusan hakim hari ini (kemarin) sudah pantas untuk mereka terima,” ujarnya. (kry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Shinta Dibunuh Suami Sambil Begituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler