Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

Jumat, 21 Juli 2017 – 23:20 WIB
JPU saat menuntut terdakwa Mangasa Sibarani 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung tempat sidang di Doloksanggul, 8 Juni lalu. Foto: newstapanuli/jpg

jpnn.com, DOLOKSANGGUL - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).

Vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, Mangasa Sibarani, 39, benar-benar mengejutkan warga Doloksanggul, Sumut.

BACA JUGA: Dengar Suara Teriakan Minta Tolong dari Kamar Hotel, Ternyata…

Pasalnya pada persidangan Kamis (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Keluarga terdakwa yang sudah sempat membencinya dan menganggap terdakwa bukan lagi bagian dari keluarga juga sangat kaget mendengar putusan itu.

BACA JUGA: Terungkap, Shinta Dibunuh Suami Sambil Begituan

Selain itu, vonis itu juga memunculkan misteri baru, siapa sebenarnya pembunuh korban, Aldi Manata Sibarani, 10.

Diketahui, Mangasa Sibarani divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Habis Dibunuh, Bocah Malang Itu Tetap Saja Diperkosa

Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut.

“Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli, Kamis (20/7).

“Sola vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu mejnjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.

“Terus terang, sebagai orangtua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selama-lamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.

Dia juga merasa bersalah atas ungkapannya yang menyatakan terdakwa bukan ananknya lagi.

“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada. Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan.”

“Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.(bl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Tahun Berpisah, Suami Minta Rujuk, Ditolak, Jleb, Jleb, Istri Meregang Nyawa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler