Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi

Sabtu, 22 Juli 2017 – 03:59 WIB
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terpidana mati Medi Andika terus berupaya agar lolos dari jeratan hukum.

Dia pun mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dilakukan terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor tersebut.

BACA JUGA: Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak permohonan yang diajukan pihak Medi. Hakim PT menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memvonis Medi dengan hukuman mati.

Salah seorang pengacara Medi, Sumarsih mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim PT Tanjungkarang. Ini diketahui dari hasil pembicaraan dengan mantan polisi itu dan keluarganya.

BACA JUGA: Dengar Suara Teriakan Minta Tolong dari Kamar Hotel, Ternyata…

Menurut Sumarsih, ada beberapa poin yang dianggap tidak sesuai fakta persidangan. ”Putusan ini hanya berdasarkan keyakinan hakim. Ada beberapa fakta yang dimentahkan. Seperti hasil uji balistik yang tidak pernah ditunjukkan dipersidangan. Harusnya ini jadi pertimbangan di tingkat banding,” kata Sumarsih.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan majelis hakim PT Tanjungkarang yang tidak menghadirkan kembali para saksi yang diajukan di persidangan tingkat pertama.

BACA JUGA: Terungkap, Shinta Dibunuh Suami Sambil Begituan

”Padahal kami telah meminta majelis hakim melalui surat dan memori banding agar menghadirkan kembali saksi-saksi untuk kembali diperiksa. Tetapi tidak dihadirkan,” tegasnya.

Menurut Sumarsih, meskipun dalam persidangan tingkat banding, majelis hakim hanya memeriksa berkas, namun pada praktiknya ada beberapa persidangan yang menghadirkan kembali saksi untuk diperiksa. Karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Medi Andika dan keluarga kemudian mengajukan kasasi.

Saat ini kami masih menyusun memori kasasi,” sebut dia.

Terpisah, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan menanggapi kasasi tersebut. ”Ya kami sudah tahu (Medi akan mengajukan kasasi). Saat ini tim juga sedang menyusun memori kontra kasasi untuk secepatnya diserahkan ke pengadilan negeri,” kata Andrie.

Pada bagian lain, Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, pihaknya belum menerima memori kasasi.

Namun pengacara Medi sudah berkomunikasi terkait pengajuan kasasi. Rencananya, Senin (24/7) mendatang, pihak Medi akan mendaftarkan permohonan kasasi. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habis Dibunuh, Bocah Malang Itu Tetap Saja Diperkosa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler