jpnn.com, BELAWAN - Polisi menangkap empat pelaku tawuran di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Baru Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sumut, Sabtu (8/5) pukul 3.00 WIB.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IPS (16), DP alias Aniel (20), JD alias Anes (23) dan LS (16).
BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata
Para pelaku berdomisili di Belawan ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Sebelum para pelaku ditangkap, telah terjadi tawuran antarpemuda di jalan lintas Medan-Belawan.
BACA JUGA: Zikhwan Sudah Ditangkap Polisi, Identitas Tiga Rekannya Terungkap, Siap-Siap Saja
Keributan itu melibatkan pemuda dari Jalan Pulau Samosir dengan kelompok pemuda Jalan Pulau Ternate.
Aksi keributan itu membuat suasana di lokasi ricuh. Akibatnya salah satu rumah warga milik Sarle Parasaroan Simamora rusak.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 9 Orang dari Tawuran Kelompok Pemuda Vs Satpam Ruko
Rumahnya mengalami kerusakan di bagian atap seng, kaca jendela, dan garasi.
Pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Mustafa Nasution tiba di lokasi.
Aksi brutal para pemuda itu dibubarkan dengan tindakan tegas melepaskan tembakan ke udara, akhirnya tawuran itu berhasil dibubarkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan mengatakan, pihaknya tidak akan menindak tegas para pelaku tawuran yang akan membuat keributan di wilayah hukumnya.
Dalam dua hari ini, beberapa pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses secara hukum.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Kami sudah tegaskan, jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba membuat suasan tidak kondusif. Kita akan tindak tegas. Untuk keempat pelaku yang kita amankan akan dijerat Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 406 KUHPidana,” tegas Kapolres Belawan. (fac/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi