Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata

Senin, 10 Mei 2021 – 01:41 WIB
Satpol PP Sarongalun akan menindak tegas terhadap tempat karaoke yang berkedok salon tersebut. Foto: palpos.id

jpnn.com, SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun menggerebek sebuah salon yang diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke.

Hal ini diketahui setelah tim gabungan melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (5/5) dini hari.

BACA JUGA: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata

Kasat Pol-PP Kabupaten Sarolangun, Riduan, mengatakan salon tersebut terdapat tempat karaoke, dan diduga tidak memiliki surat izin.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan menindak tegas terhadap tempat karaoke yang berkedok salon tersebut.

BACA JUGA: Mengantuk Saat Nyetir, Kompol Ery Hafry Hantam Pembatas Jalan, Begini Kondisinya

"Kami akan selidiki nanti, jika memang tidak memiliki izin maka akan kami tutup, jelas itu ilegal," katanya.

Dikatakan dia, ada 10 orang terjaring dalam Pekat kali ini yaitu di tiga tempat yakni hotel, kontrakan dan salon.

BACA JUGA: Aksi Heroik Bripka Herry Cegah Pertikaian Berdarah Patut Diacungi Jempol, Begini Ceritanya

"Kegiatan berlangsung sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (5/5). Bersama tim gabungan terdiri dari Pol-PP, TNI-Polri dan Dentom. Kami menyisir wilayah dalam Kota Sarolangun," ujarnya.

Riduan menuturkan, bahwa dalam operasi pekat tersebut, sedikitnya ada enam orang diamankan di salah satu salon, dan beberapa lainnya di hotel dan kontrakan.

Di antaranya terdapat sepasang kekasih yang kedapatan satu kamar tanpa indentitas.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Saat ini mereka sedang diproses BAP, secepatnya hasil lebih lanjut akan diinformasikan," ucapnya.(Cr01/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler