jpnn.com, JAMBI - Tim Satreskrim Polresta Jambi akhirnya berhasil meringkus Ahmad Zikhwan alias Papid, satu dari empat pelaku penjambretan di Jalan Lingkar Timur, Tanjungtumut, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah pada November tahun lalu.
Sementara tiga rekannya hingga kini masih diburu polisi. Ketiga rekannya yakni, Deni, 17, Husni Romadhon alias HR, 26, dan Taufik Ardiansyah alias TA, 31, warga Kelurahan Tanjungpasir, Kecamatan Danauteluk.
BACA JUGA: Penampakan dari Luar Tertulis Salon, Ketika Diperiksa di Dalam, Astaga Ternyata
Ketiganya saat ini diakui Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handers telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka masih kami buru,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, setelah beberapa waktu masuk dalam DPO Polres Jambi, tersangka Ahmad Zikhwan akhirnya dibekuk tim gabungan Tekab Polresta Jambi, Opsnal Jambi Timur dan Jambi Selatan, serta Resmob Polda Jambi, Kamis (29/4) lalu di rumahnya.
Saat itu, para tersangka melihat Agus Triani yang tengah melintas di Jalan Lingkar Timur, Tanjungtumut, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, pada November lalu, mengenakan kalung emas.
BACA JUGA: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
Alhasil timbul niat jahat di antara mereka. Saat itu tersangka Ahmad Zikhwan mengendari motor Honda GTR 150 berboncengan dengan Deni. Mereka pun mengenjar Agus Triani dari belakang. Setelah itu mereka memepet, dan kemudian merampas kalung tersebut dari lehernya dan kabur.
Polisi yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Cukup lama, akhirnya tersangka diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Ahmad Zikhwan telah mencuri di 25 TKP berbeda di Kota Jambi.
BACA JUGA: Arpan Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Kompol Junaidi, Polisi Gadungan Itu Jadi Kayak Begini, Lihat
“Pengakuan tersangka AZ ini dia sudah 25 kali melakukan curat ini, tentunya ini akan memberatkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad kini di tahan di Mapolresta Jambi. Ahmad dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (cr02/zen/jambi-independent)
Redaktur & Reporter : Budi