4 Pemuda Penganggur Mencoba Bisnis tetapi Melanggar Hukum

Rabu, 02 September 2020 – 04:50 WIB
Polisi menggiring empat tersangka pengedar narkoba, di Mapolres Trenggalek, Selasa (1/9/2020). Foto: IST/antara

jpnn.com, TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jatim, menangkap empat pemuda pengangguran karena menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba dan obat keras berbahaya di daerah tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap dalam sebuah operasi Tumpas Narkoba 2020 yang digelar sejak 24 Agustus hingga 4 September.

BACA JUGA: Konon Mayoritas Warga Jatim Puas dengan Cara Pemprov Tangani Covid-19

"Dari keempat pelaku kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 3.062 psikotropika jenis pil dobel L serta 2,79 gram sabu-sabu," kata Kapolres Doni di Trenggalek.

Sabu-sabu ditemukan dari tersangka Momon, dan ini merupakan hasil pengembangan dari hasil ungkap pengedar "serbuk setan" (sabu-sabu) dari tersangka sebelumnya.

BACA JUGA: Siapa yang Tega Melakukan Perbuatan Keji pada Fitri Yanti?

Cerita Doni, saat ditangkap para tersangka berusaha mengelak.

Mereka tidak mengakui terlibat dalam jaringan peredaran obat keras terlarang maupun narkoba, hingga petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti pil koplo atau dobel L dalam kemasan plastik.

"Melihat BB yang ditemukan, sebagian besar tersangka adalah pengedar. Tapi berdasar hasil penyelidikan, mereka ini semuanya pemain baru. Tidak ada yang berstatus residivis," ungkapnya.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Jamal Preman Pensiun Ajukan Satu Permintaan

Keempatnya diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 197 junto 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, subsider pasal 196 junto 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan jeratan pasal ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Ancaman hukuman badan berdasar pasal 197 junto 106 UU 36 Tahun 2006, paling lama adalah 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," paparnya.

Sementara sangkaan pasal untuk tersangka Jabrik, yaitu Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

"Untuk pasal 112 ayat (1), diancam pidana paling singkat hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling singkat Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler