Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Jamal 'Preman Pensiun' Ajukan Satu Permintaan

Senin, 31 Agustus 2020 – 12:28 WIB
Jamal 'Preman Pensiun' ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Zulfikar alias Jamal 'preman pensiun' mengajukan rehabilitasi. Polrestabes Bandung akan mengkaji permintaan Jamal.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka.

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi

Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.

"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin (31/8).

BACA JUGA: Alasan Jamal Preman Pensiun Mengonsumsi Sabu-sabu, Akhirnya Minta Maaf

Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.

BACA JUGA: Hiii, Lihat Foto Ini, jadi Tontonan Warga

Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.

Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.

"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak direhabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.

"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali, ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu (30/8). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler