4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekuk Polisi

Selasa, 10 Januari 2023 – 07:25 WIB
Petugas kepolisian mengamankan satu unit alat berat dari empat pelaku diduga melakukan usaha penambangan emas tanpa izin (ilegal) di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (9/1/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Sebanyak empat pria diduga pelaku penambangan emas tanpa izin atau ilegal di kawasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi.

Para pelaku sudah diamankan di Markas Polres Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Jambi Longsor, 2 Pekerja Tewas Tertimbun

“Penangkapan sebagai upaya memberantas tindak pidana tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Nagan Raya, Senin (9/1).

Keempat pelaku ialah AG (33) selaku operator alat berat, warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA: Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kemudian, SY (34) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, MDS (52) warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan RA (24) warga Desa Air Pinang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Tiga warga lainnya yang sudah ditahan tersebut merupakan pekerja di lokasi tambang ilegal,” ungkap dia.

BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Sebut Parkir Liar di Kawasan Mandalika Ilegal

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, di antaranya, satu unit ekskavator merek Hitachi warna oranye, satu lembar ambal penyaring warna hijau, dan dua indang (alat pendulang emas).

Machfud menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Personel Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dengan cara memberikan peringatan melalui spanduk yang dipasang di setiap desa di daerah itu.

Saat dilakukan penangkapan, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin terkait penambangan atas pekerjaan yang dilakukan.

Dia menjelaskan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler