Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 06 Januari 2023 – 21:35 WIB
Bea Cukai Pekanbaru mengawali awal tahun 2023 dengan mengamankan 400.000 batang rokok ilegal di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/1). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru mengawali awal tahun 2023 dengan mengamankan 400.000 batang rokok ilegal di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/1).

Rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini, Nih Tujuannya

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo mengatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok tidak dilekati pita cukai dari Kampar menuju Rokan Hulu.

Mendapatkan informasi itu, tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi dan menuju lokasi pencegatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pada pukul dua dini hari didapati mobil membawa 40 karton berisi 400.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dalam penindakan ini Bea Cukai Pekanbaru mencegah kerugian negara senilai Rp 331.138.000,” kata Tommy.

BACA JUGA: Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini

Selain tidak memenuhi kewajiban cukai, rokok tanpa pita cukai tidak memiliki quality control atau pemastian kualitas produk, sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi.

Adapun pasal itu berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal,” tutup Tommy. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler