4 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 Mei 2018 – 03:54 WIB
Suasana pertambangan emas ilegal di Krueng Sarah Pineung Gua Ileh, Aceh. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto mengatakan, perkara penambangan emas ilegal yang ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya sudah ditetapkan empat tersangka.

BACA JUGA: BC Gagalkan Penyeludupan 30 Ton Bawang Ilegal dari Malaysia

“Perkembangan kasus dalam perkara ini penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah menerbitkan tiga laporan polisi dan telah menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan peran masing-masing,” kata AKBP Giyarto, Minggu (27/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Putra Rahmadhan Sebanyang mengatakan, kasus dugaan penambangan emas ilegal yang ditanganinya dengan laporan polisi nomor : LP-A/25/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018.

BACA JUGA: Perusahaan Energi Korsel Investasi USD 1.050 di Aceh

Dengan tersangka inisial UT (23) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

“Yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. Perannya sebagai pekerja operator (beko) yang merupakan alat untuk melakukan penambangan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan untuk penanganan masih dalam proses pemberkasan,” kata AKP Boby.

BACA JUGA: Harga Daging Tembus Rp 180 Ribu Per Kilogram

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit alat berat (beko) merek Hitachi warna orange, satu set asbuk (alat penyaring emas), enam lembar ambal warna hijau untuk penyaring dan serbuk emas seberat 0,4 gram.

Sedangkan laporan Polisi Nomor : LP-A/26/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka inisial BT (50) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Inisial BT (50) disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas Ilegal sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal,” kata AKP Boby.

Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan saat ini tersangka dalam keadaan sakit yang diperkuat dengan surat hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD SIM Nagan Raya.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/V/2018/Aceh/Res Nara, tanggal 23 Mei 2018, dengan tersangka insial KM (47) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov. Sumatra Utara (Sumut).

“Tersangka KM (47) sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Boby.

Serta inisial H. HM (54) pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Yang bersangkutan disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal dan telah dilakukan penahanan,” ujarnya. (ibr/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbahul: Bila Ada Hal Mencurigakan Segera Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler