jpnn.com, LANGSA - Tim gabungan Bea Cukai Langsa kembali mengagalkan upaya penyeludupan 30 ton bawang merah ilegal dari Malaysia ke Kota Langsa, Aceh, Kamis (24/5).
Komoditi tersebut diangkut menggunakan KM Ilham dan ditegah di perairan Selat Malaka. Lima orang tekong dan Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan.
BACA JUGA: Usut Kasus Najib, Bos KPK Malaysia Dikirimi Surat Isi Peluru
Kelima awak KM Ilham tersebut adalah Razali (46) sebagai tekong kapal, sementara ABK Abdul Khadir (46), Ramli (60), Mustariadi (28) dan Sarimuddin (34).
Kepala Bea Cukai Langsa, Muhammad Syuhada menjelaskan bawang yang telah disita merupakan jenis bombai India yang dibawa dari Malaysia.
BACA JUGA: Wanita Mongol Itu Kembali Nongol
"Ini kali ketiga kami mengamankan bawang merah ilegal yang coba diseludupkan ke wilayah Indonesia melalui laut secara beruntun," sebutnya.
Dia membeberkan, awalnya pada April 2018 pihaknya menyita bawang merah termasuk teh hijau asal Thailand. Sementara Mei, beberapa hari lalu telah disita bawang merah ilegal sekitar 28 ton bersama teh hijau.
BACA JUGA: Ketakutan, Najib Razak Mohon Perlindungan Polisi
"Serta hari ini (kemarin) kembali kita amankan 30 ton bawang ilegal," sebut Syuhada.
Dijelaskannya, hingga saat ini dalam tiga kali pengungkapan Bea Cukai telah mengamankan lebih kurang 60 ton bawang merah. Kini semua barang bukti bawang merah, teh dan sejumlah barang lainnya sudah diamankan di gudang Bea Cukai untuk proses lanjut.
"Khusus untuk bawah merah ini, kita sudah menyurati pimpinan untuk usulan hibah kepada masyarakat di Aceh Timur dan Kota Langsa. Sampai saat ini kita masih menunggu proses, semoga saja segera keluar surat perintah dan bawang-bawang ini dapat segera kita hibahkan sebelum membusuk," harap Syuhada. (dai/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Hidup Mewah Terekspos, Nyonya Najib Dapat Julukan Baru
Redaktur & Reporter : Budi