jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, menangkap empat pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Melati Longsor, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15,86 gram.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan keempat pria itu, yakni SDM (39), warga Padang Bulan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, S (33) warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: CY Tidak Pernah Kapok, Dulu Pemakai, Kini jadi Kurir Sabu-Sabu
Kemudian, DSS (29) warga Pulau Pekan, Kabupaten Asahan, dan HS (48) warga Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Menurut Putu, petugas mendapat informasi bahwa di Desa Melati Longsor ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: 2 Pemuda Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Lalu, polisi turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap dua pengedar berinisial SDM dan S, dan menyita 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
''Tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,'' ucapnya.
BACA JUGA: Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
Putu menambahkan saat dilakukan interogasi, SDM dan S mengaku barang narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari dua warga, yakni HS dan DSS.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan menangkap penjual sabu-sabu itu, HS dan DSS.
Petugas juga menyita satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi BK 1630 QX yang merupakan milik HS.
"Hasil interogasi, HS mengaku narkotika jenis sabu-sabu diperolehnya dari seseorang laki-laki dewasa, F, warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan,'' kata Putu Yudha Prawira. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi