jpnn.com, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 509,7 gram atau setengah kilogram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang lelaki berinisial CY (42) di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (15/6).
BACA JUGA: Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
Dia menyebut penangkapan berawal saat anak buahnya bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melakukan penyelidikan terhadap pengiriman paket yang diduga sabu-sabu.
Tim gabungan kemudian mendapati lokasi pengiriman paket yang merupakan rumah kerabat pelaku CY.
BACA JUGA: Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
“Kami amankan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 509,7 gram di rumah kerabat pelaku di Bergas, Semarang,” kata dia dalam siaran persnya, Minggu (19/6).
Selain mengamankan narkoba, polisi juga menyita dua ponsel, satu timbangan digital, dua alat isap sabu-sabu, plastik bening, pipet, korek api, dan isolasi.
BACA JUGA: Ridwan Target Utama Penembakan, Temannya Juga Didor
“Kami juga menetapkan seorang buronan berinisial A yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Jateng. Pelaku CY ini mengaku lima kali menerima paket sabu-sabu,” kata perwira menengah Polri itu.
Lutfi menyebut setiap kali menerima paket sabu-sabu, CY yang berperan sebagai kurir itu akan mendapat bayaran sebanyak Rp 250 ribu dan gratis memakai narkoba.
Tersangka CY juga ternyata pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 dan bebas setahun kemudian.
Lutfi menegaskan pihaknya akan mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Brimob Sulaiman Menolak Tembak Najamuddin, Rekannya Turun Tangan, Dor!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan