4 Pengirim 196 TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka

Sabtu, 14 Januari 2017 – 03:15 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Jumat (13/1). Foto: batampos.jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman 196 TKI ilegal ke Malaysia, Kamis (13/1) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni Dikki Baharudin, Hezron Zadrak Alexander, Hendra Riandhoko dan Sugeng Priyadi.

BACA JUGA: Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala

“Mereka ini terancam hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia menyebutkan para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda, dimana ada yang menjadi penyalur, koordinator,dan perekrut.

BACA JUGA: Wali Kota Ini Geram Tudingan Dewan Ada Pejabat Bermain

Penangkapan tersangka serta para TKI ini disebutkan Sam, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri dengan cara yang tak sah.

"Mereka pergi dengan paspor hijau atau visa kunjung, namun pulangnya ilegal. Makanya kami amankan, karena tak ingin lagi kejadian yang sebelumnya terulang kembali," ucapnya.

BACA JUGA: Pengelola Toko Diminta Kembalikan Uang Para Wali Murid

Saat ini kata Sam, sudah sekitar satu juta lebih TKI ilegal berada di Malaysia. Dan beberapa sudah mencoba pulang dengan cara ilegal.

"Kami amankan, mencegah mereka pergi," tuturnya.

Mengenai penangkapan TKI ilegal ini, Sam mengatakan pada Kamis (12/1), piha kepolisian mendapatkan informasi adanya puluhan TKI dari Surabaya di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Atas informasi itu, tim gabungan Polda Kepri bergerak ke Hang Nadim. Sesampai disana, didapati beberapa orang TKI dikoordinir memasuki sebuah minibus.

Polisi tak langsung mengamankan para TKI tersebut. Mobil minibus itu berjalan ke luar bandara, tak berapa jauh dari simpang bandara. Polisi mencegat dan menghentikan laju mobil itu.

"Didapati ada 22 orang TKI dalam mobil itu, dari pemeriksaan kami mereka akan dipekerjakan di Malaysia," ucapnya.

Tak puas sampai disitu saja. Polisi mengembangkan kasus ini, dan mendapatkan informasi adanya penampungan TKI di Ruko Glori View, Batamcenter.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 polisi menuju ke daerah yang disebutkan tersebut. Disana polisi mendapati ada sebanyak 74 orang TKI yang terdiri dari 43 laki-laki dan 31 perempuan.

Modus pemberangkatan TKI ini, hampir sama dengan yang digunakan oleh empat tersangka yang diamankan di dekat Bandara.

"Dan diketahui, mereka ini ternyata masih satu kelompok. Pengelolanya empat orang itu juga," ungkap Sam

Dari kelompok jaringan Dikki Baharudin ini, didapat informasi juga ada penampungan TKI lainnya yang berada di ruko Valey Park no 5 Batamcenter.

Sekitar pukul 15.30, tim terpadu bergerak ke arah yang ditunjukan komplotan ini. Disana didapat 101 orang TKI yang terdiri dari 43 perempuan dan 58 laki-laki. "Ini juga akan berangkat, dengan cara yang sama," ucap Sam.

Di tempat ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai koordinator TKI ini. Empat orang tersebut yakni Wahab selaku pemilik ruko, Jokowi pengurus TKI di Batam. Dari kedua orang ini didapat nama Arifin sebagai perekrut di Madura dan Yati perekrut di Surabaya.

Saat ini seluruh TKI ditempat di Mapolda Kepri, untuk diminat keterangan. Dari keterangan TKI ke penyidik, mereka harus membayar sekitar Rp 4 juta hingga 7 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia.

Keuntungan bisnis TKI ilegal ini, masih tetap mengiurkan. Dimana dari satu TKI, tekong diperkirakan mendapat keuntungan pada kisaran Rp 1 juta. Sehingga penyelundupan TKI diperkirakan masih akan terus terjadi.

Oleh sebab itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan pihaknya akan terus melakukan pencegahan, dengan mengamankan para TKI sebelum berangkat ke luar negeri. "Tentunya, akan giat," ucapnya.

Eko berharap adanya informasi dari masyarakat juga. Karena tempat penampungan TKO yang berpindah-pindah kadang membuat pihak kepolisian kesulitan melacak.

"Kabari saja ke Polsek, Polres atau Polda, tempat-tempat yang dicurigai masyarakat sebagai tempat penampungan TKI. Akan langsung kami tindak," ujarnya.

Selain mengamankan ratusan TKI. Pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti yakni 24 paspor, 123 KTP, 93 unit ponsel, 22 tiket pesawat maskapai Lion Air, kartu pas bandara atas nama Sugeng, 12 boarding pass, 6 surat keteranga domisili, satu lembar akte lahir dan satu bundel buku nikah. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Setiap Calon TKI Ilegal Ini Dipungut Rp 4 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   Tki Ilegal  

Terpopuler