jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus empat wanita penyeludup sabu di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan, Sabtu (28/10) malam.
Dari tangan keempat perempuan asal Aceh itu disita barang bukti seberat 1 kg sabu.
BACA JUGA: Seludupkan Sabu 810 Gram, Kurir Asal Aceh Ditangkap di Batam
Modusnya terbilang baru, sebab barang haram itu dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu yang dipakai ke empat wanita tersebut.
Mereka mengaku mendapat bayaran Rp 12 juta dari pemilik barang haram tersebut untuk mengantarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Pemimpin Begal di Medan Meregang Nyawa Ditembak Polisi
Namun, upah jasa pengiriman bisnis ilegal ini dibayarkan setelah narkoba itu sampai ke tangan penjemputnya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni menyebutkan, berdasarkan penyelidikan sementara keempat pelaku itu diberi empat pasang sandal yang sudah diisi sabu.
“Rencananya narkotika tersebut akan diantar ke Jambi dan di sana sudah ada yang menjemputnya. Para pelaku sengaja menyelipkan sabu tersebut ke dalam sandal guna mengelabui petugas,” tuturnya.
BACA JUGA: Positif, Ketua DPRD yang Terjaring Razia Dilepas Polisi
Keempat kurir itu akan diupah sebesar Rp3 juta per orang bila berhasil mengantar ke Jambi. “Belum dibayar, setelah narkotika diserahkan di Jambi baru dibayar. Dan mereka baru mendapat uang transport saja,” kata Trila.
Dari keempat pelaku, lanjut Trila, seorang di antaranya bernama Fauziah Ishak telah lima kali berhasil membawa sabu. “Darwati Ajalil dan Nurlaila sudah satu kali berhasil, sedangkan Yusniari baru kali ini jadi kurir,” jelas Trila. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Korban Perampokan Selamat karena Dengar Suara Azan
Redaktur & Reporter : Budi