jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon atau perwira Polri, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian, yang diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.
Saat ini, Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori bandingnya sudah diterima tersebut.
BACA JUGA: Sinergi TNI-Polri di Atas Lapangan Bawa Timnas Indonesia Bungkam Curacao 2-1
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar.
BACA JUGA: Amnesty: Usut Dugaan Internal Polri Terlibat Peretasan Najwa
Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Irjen Dedi.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri
Seperti diketahui, keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri oleh KKEP.
Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9).
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah disidang etik Jumat (2/9).
Lalu, Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, disidang etik pada Selasa (6/9).
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, disidang etik Jumat (10/9).
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.
Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dengan sanksi PTDH telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.
Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Meski demikian, banding Ferdy Sambo ditolak.
KKEP Banding menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.
Menurut Poengky, dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar.
Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama, bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah.
Apalagi, lanjut dia, jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.
“Akan tetapi, jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah, maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," kata Poengky.
Dia mengatakan keempat pelanggar yang memohon banding tersebut sudah pernah mengikuti sekolah pimpinan (sespim), telah dibentuk jiwa kepemimpinannya, sehingga argumentasi mereka di bawah perintah dan korban tidak bisa dijadikan alasan.
"Perbuatan yang mereka lakukan berupa obstruction of justice sangat fatal, menjadikan proses lidik sidik kasus ini menyesatkan. Hal ini mencoreng nama baik institusi," kata Poengky. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi