Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri

Selasa, 27 September 2022 – 22:29 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tentang pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo direspons positif oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9).

BACA JUGA: Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo

Menurut dia, Polri punya alasan kuat untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan suami Putri Candrawathi itu.

Salah satu alasan itu adalah pengakuan Ferdy Sambo tentang perencanaan hingga pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Sukseskan KTT G20 Bali, Polri Lakukan Operasi Pengamanan Terpusat

Namun, Mu'ti enggan berspekulasi mengenai vonis pidana bagi Ferdy Sambo yang terancam hukuman mati sesuai pasal yang disangkakan.

"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan," ujar Mu'ti.

BACA JUGA: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, Apa Kendalanya?

Dia pun menilai ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.

"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.

Pada Senin, 19 September 2022, pimpinan KKEP menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan tidak hormat dari Polri.

"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi PTDH, tetapi mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka ialah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond.

AKBP Jerry Raymond bahkan mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ragukan Kemampuan Pengawal G20, Semua Personel Terlatih dan Profesional


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler