4 Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun

Rabu, 15 Maret 2023 – 11:16 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah melakukan perbuatan korupsi. Ilustrasi Foto: Waskita Beton

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwakan empat mantan karyawan PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah melakukan perbuatan korupsi.

Mereka dianggap telah menyelewengkan dana PT Waskita Beton yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Saksi dari Waskita Karya

Keempat terdakwa tersebut, yakni Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Anugrianto.

Surat dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut telah dibacakan oleh JPU dari Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Akal Bulus Pejabat Waskita Tilap Duit Negara Melalui Skema SCF

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/3).

BACA JUGA: Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya

Atas perbuatannya, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun anggaran 2016-2020.

Salah satu tersangka yang ditahan Hasnaeni yang dikenal publik sebagai wanita emas atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Selain Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan pensiunan dari PT Waskita Beton Precast berinisial KJ sebagai tersangka. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Tilap Duit Negara, Mantan Petinggi Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler