4 Poin Negosiasi Jangka Panjang dengan Freeport

Rabu, 05 Juli 2017 – 13:41 WIB
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan untuk membahas kemajuan perundingan antara pemerintah dan Freeport, Selasa (4/6).

Salah satu pokok bahasan adalah kewajiban Freeport mematuhi ketentuan perpajakan yang berubah-ubah (prevailing) apabila memilih status izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

BACA JUGA: Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Kewajiban itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam UU tersebut, seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan IUP/IUPK adalah prevailing atau dinamis mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Inflasi Terkendali, Daya Beli Masyarakat Melemah

’’Artinya, kami akan menghitung berdasar kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini,’’ papar Menkeu Sri Mulyani.

Hingga saat ini, Freeport bersikukuh meminta sistem perpajakan statis atau nail down.

BACA JUGA: Risiko Eksternal Bayangi Perekonomian Indonesia

Artinya, pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat kontrak ditandatangani atau izin diberikan.

Menurut Ani, sapaan akrab Sri, tim perunding yang dipimpin Menteri ESDM Ignasius Jonan masih memfinalkan empat poin dalam negosiasi jangka panjang dengan Freeport.

Pertama, stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal. Kedua, kewajiban pelepasan saham (divestasi).

Ketiga, kelangsungan operasi. Keempat, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

’’Sehingga bisa mendapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang ke depan,’’ jelasnya.

Pemerintah juga membuka opsi bagi Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin operasional hingga 2041.

Pemerintah mengacu pada pasal 83 UU Minerba yang menyebutkan masa operasi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa diberikan hingga 20 tahun dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun.

Jonan menuturkan, peninjauan kembali kontrak diberikan pada 2031 atau berakhirnya izin operasional Freeport yang diteken pada 1991.

Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah Freeport terus menganut IUPK atau kembali kepada rezim kontrak karya setelah masa IUPK sementara habis pada Oktober mendatang.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno menambahkan, perpanjangan konsesi hingga 2041 sebetulnya belum disepakati secara resmi.

Hanya, pemerintah menyadari bahwa opsi itu sesuai dengan UU Minerba yang menyebutkan perpanjangan bisa dilakukan dua kali sepuluh tahun.

Artinya, bila memang perpanjangan izin operasional bisa diberikan setelah 2021, evaluasi perpanjangan izin dilakukan kembali pada 2031.

Namun, jika Freeport memilih tetap tunduk di bawah rezim IUPK, perusahaan tersebut wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter dalam lima tahun ke depan.

Pemerintah juga menegaskan untuk mengevaluasi izin yang diberikan secara berkala tiap enam bulan.

Evaluasi itu bertujuan melihat progres pembangunan smelter oleh Freeport.

Jika dalam waktu enam bulan hingga berakhirnya izin IUPK yang diberikan Freeport tidak juga membangun smelter, pemerintah akan mencabut izin ekspor.

’’Smelter harus selesai dalam lima tahun ke depan,’’ tegasnya. (ken/c22/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Cara Bu Sri Mulyani Sampaikan Selamat Idulfitri


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler