4 Poin Penting Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020

Kamis, 28 Mei 2020 – 18:50 WIB
Suasana penerimaan peserta didik baru. Foto ilustrasi: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini ada wabah Covid-19 sehingga mengubah sebagian besar mekanisme PPDB.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada empat poin penting dalam proses PPDB 2020 sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang membedakan dengan Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019.

BACA JUGA: Penetapan Zonasi PPDB DKI Jakarta kok Cuma 40 Persen?

1. Jalur

- Zonasi dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, paling sedikit 50 persen. Sebelumnya (Permendikbud 51/2018 jo Permendikbud 20/2019), paling sedikit 80 persen
- Afirmasi paling sedikit 15 persen. Sebelumnya paling banyak 15 persen
- Pindah tugas ortu/wali maksimal 5 persen. Sebelumnya maksimal 5 persen
- Prestasi, sisa kuota dari ketiga jalur. Sebelumnya tidak diatur

BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Zonasi

2.Tahapan pelaksanaan PPDB

- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan terbuka. Paling lambat Minggu pertama bulan Mei. Sebelumnya tidak diatur jadwal pengumuman pendaftaran.
- Pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang tidak ada perubahan.

BACA JUGA: Dikabarkan Dekat dengan Amy Qanita, Sule: Tuhan Sudah Menetapkan

3. Mekanisme daring (pendaftaran PPDB)

- Tanggung jawab pemda. Sebelumnya belum ada aturan khusus sehingga dilakukan oleh sekolah.

4. Daya tampung peserta didik.

- Jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemda.
- Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas ortu/wali tidak mencukupi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
- Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah.

Sebelumnya jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler