jpnn.com, SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan empat anggota dari Opsnal Satreskrim yang salah tangkap warga atas nama Benal alias Iko (35) telah dibebastugaskan.
Keempat anggota polisi itu juga menganiaya secara sadis Benal.
BACA JUGA: Heboh Polisi Salah Tangkap, AKBP Maruly Bertindak, Begini Ceritanya
Maruly mengatakan keempat anggota dibebastugaskan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan di bidang Propam Polda Jabar.
"Yang jelas mereka tidak ada kegiatan lagi di operasional, diproses pemeriksaan Propam Polda Jabar," kata Maruly ditemui di Mako Brimob, Cikeruh, Sumedang dilansir JPNN Jabar, Kamis (16/11).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Begal, Momen Haru Terekam di Ruang Sidang
Dia mengungkapkan keempat polisi itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Jabar, sehingga tidak ditugaskan apa pun.
"Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan enggak bisa ngapa-ngapain," tuturnya.
BACA JUGA: Debt Collector Gadungan Beli Ribuan Data Nasabah dari Aplikasi
Setelah kejadian, Maruly mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari anggota di lapangan hingga ke anggota di atasnya.
Terkait hasil pemeriksaan, Maruly mengaku belum menerimanya.
"(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya," kata dia.
Sebelumnya, Propam Polda Jabar memastikan tetap akan memproses empat anggota polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi bernama Benal alias Iko.
Keempat oknum polisi yang bertugas di Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi itu akan dikenakan sanksi disiplin meskipun korban sudah mencabut laporan polisi. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti