4 Polisi Diperiksa Propam Polda Terkait Kematian Napi Narkoba di Luar Lapas

Minggu, 19 Desember 2021 – 22:05 WIB
Tim kuasa hukum beserta keluarga korban AL terpidana kasus narkoba yang meninggal tak wajar menunjukkan foto luka lebam di tubuh korban saat mengelar jumpa pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/12/2021). Foto: antara

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Propam Polda Sulsel terus mengusut kasus kematian narapidana berinisial AL usai dijemput 4 oknum polisi dari Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, untuk pengembangan kasus.

"Empat orang anggota itu lagi diinterogasi (Propam) untuk mencari keterangan awal. Kami masih menunggu hasil autopsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu (19/12).

BACA JUGA: AL Dibawa Polisi dari Lapas untuk Pengembangan Kasus, Pulang Sudah Jadi Mayat

Ia menegaskan kepolisian tetap menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja berkaitan atas kejadian itu. Bahkan telah dilaksanakan autopsi terhadap jenazah yang bersangkutan agar bisa lebih jelas.

"Autopsi belum keluar. Hasil autopsi ini nanti membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Ade.

BACA JUGA: Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia, Silakan Klik di Sini

Saat ditanyakan siapa saja inisial anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sulsel, kata dia, belum bisa disebut karena masih dalam proses, dan itu menyangkut hal asas praduga tak bersalah.

"Jangan dulu lah, nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kita sampaikan," paparnya singkat.

BACA JUGA: Petugas Lapas Temukan Bungkusan Hitam di Area Terlarang, Isinya Ternyata

Dikonfirmasi secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) istri korban, Muhammad Abduh menanggapi positif upaya Polda melakukan pemeriksaan terhadap empat personil polisi untuk mencari tahu kejadian sebenarnya.

Pihak keluarga pun berharap bahwa kasus kematian kliennya ini dapat diusut secara tuntas. Kendati demikian, Abduh tidak mau masuk ke ranah kasus yang dijalani bersangkutan, tapi yang dipersoalkan adalah penyebab kematian korban.

"Saya pertegas, mengenai kasus dilakukan almarhum, terpisah dengan apa yang dialami korban. Kami persoalkan disini, adalah proses kematiannya, apa penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," papar Abduh mempertanyakan.

Selain itu, dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan, ungkap dia, sangat berpengaruh kepada psikologis pihak keluarga. Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban. Karena, saat penjemputan kondisinya sehat walafiat dilihat dari fotonya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, tutur Abduh, masih menunggu pihak keluarga yang masih diselimuti duka di kampung halamannya, Kabupaten Pinrang. Nanti setelah bertemu baru akan disampaikan ke media termasuk menanggapi hasil dari autopsi terhadap korban.

Sebelumnya, terpidana kasus kepemilikan narkoba bernama Andi Lolo, 40, warga asal Pinrang, meninggal dunia usai dijemput petugas kepolisian dari Lapas Narkotika, Sungguminasa, Bolangi, Kabupaten Gowa pada Rabu, 15 Desember 2021.

Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat.

Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Kematiannya dianggap tak wajar, sehingga pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler