jpnn.com, MAKASSAR - Seorang terpidana kasus narkoba, penghuni Lapas Bolangi Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial AL meninggal dunia diduga tidak wajar.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban ini berada di luar lapas atau pada saat dijemput (polisi) untuk pengembangan kasus,” ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Abduh saat memberikan keterangan pers di Makassar, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Bunga Berbadan Dua, Sang Ayah Terkejut Dengar Pengakuan Putrinya, Astaga, Ternyata
Untuk itu pihaknya telah melakukan pengawalan hukum terkait informasi disampaikan keluarga istri korban bahwa suaminya AL telah meninggal dunia.
Dari informasi pihak keluarga, proses awal yang bersangkutan sementara ini menjalani hukuman pidana di Lapas Bolangi.
BACA JUGA: Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Irjen Lotharia Latif Bereaksi Keras
Selain itu, informasi diperoleh bahwa korban dijemput oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan almarhum.
Pada saat proses perjalanan itulah, kata dia, didapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia setelah keluar dari Lapas Bolangi, Gowa.
"Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya," papar Abduh.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak lapas setelah menyerahkan warga binaannya apakah hanya memberikan tanggungjawab ke pihak kepolisian tanpa ada pengawalan.
"Kalau informasi disampaikan pihak Lapas sesuai SOP, tentu kami minta apa aturannya, mengapa sampai ada warga binaannya bisa meninggal dunia saat keluar dari luar Lapas," ungkap dia mempertanyakan.
Saat jenazah korban tiba di kampung halamannya, beber dia, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh dan tangan korban diduga mendapatkan kekerasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Bolangi Yusran Sa'ad menyatakan korban meninggal di luar lapas. Mengenai dengan SOP, pihaknya menyatakan sudah sesuai aturan.
"Untuk informasinya, konfirmasi ke Polda aja yah. Artinya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda. Bahwa keluar lapas sesuai SOP, makanya kami berikan ke pihak Polda. Saya sebagai Kalapas, kapasitasnya sebatas itu saja," ujarnya.
"Karena kalau sudah di luar Lapas, jadi tanggungjawab pihak kepolisian yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," tambahnya.
Mengenai kondisi korban, kata Yusran, sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak Polda Sulsel, sehingga ia mempersilahkan persoalan tersebut di konfirmasi ke pihak kepolisian.
Mengenai luka lebam ditemukan di jasad korban, itu urusan dari pihak kedokteran Polda.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Silakan konfirmasi ke sana (Polda) terkait hal-hal lebih lanjutnya. Kalau soal itu (luka lebam), itu saya kurang paham. Kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi