4 Polisi Tersangka Penyerangan Balai Kota Makassar jadi Tahanan Kota

Kamis, 15 September 2016 – 05:57 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - MAKASSAR - Polda Sulsel telah menangguhkan empat tersangka kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar awal Agustus lalu. Para tersangka ini adalah anggota polisi berpangkat Bripda. 

Pengacara para tersangka, Yusuf Gunco membenarkan jika empat polisi itu telah menjadi tahanan kota. Keempat tersangka itu adalah EJR, NF, ABI dan R. Mereka sempat ditahan di markas institusinya sendiri. 

BACA JUGA: Istri Tiga, Anak 13 Semua S2, yang Empat jadi Dokter

"Pengalihan penahanan tersebut adalah hak bagi seorang tersangka. Jadi saya rasa tidak ada malasah kalau mereka ditangguhkan," katanya seperti dikutip dari Fajar, Kamis (15/9).

Yugo menuturkan, saat ini ada tujuh pengacara siap mendampingi tersangka. Ke enam pengacara lainnya masing masing Irwan Malakampali, Muchtar Juma, Helmi Erwin, Askurnuladi dan Zulkifli. "Mulai dari perjalanan persidangan terhadap pasal yang disangkakan hingga putusan," tutur Yugo. 

BACA JUGA: Kena Teror, Puluhan Pelajar Polisikan Orang Gila

Sebelumnya, Balai Kota Makassar diserang oleh sekelompok orang yang diduga dari anggota kepolisian. Akibat penyerangan itu, belasan sepeda motor dan dua unit mobil mengalami kerusakan.

Selain itu kaca jendela ruangan kantor Satpol Pamong Praja yang berada di lantai dasar pecah akibat penyerangan tersebut. Diketahui, polisi juga telah menangguhkan dua tersangka dari pihak Satpol PP. Keduanya adalah Safri (28) dan Henriyatno (23). (syarifa aida/eka nugraha/jpnn)

BACA JUGA: Tolak Kenaikan SPP, Ratusan Siswa SMA Demo Sekolahnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ada Bekas Sperma di Celana Pria yang Tewas Mendadak Itu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler