jpnn.com, GIANYAR - Hendra, Risky, Rahmat, dan Putu Adi Putra terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa janda berinisial SAL di indekos di Gianyar, Bali, 25 September 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, empat pria bejat itu dijerat pasal 285 KUHP.
BACA JUGA: Detik-Detik Janda Sedang Menstruasi Digilir 4 Pria
Peristiwa bermula ketika korban dan empat pria itu berpesta minuman keras di rumah Putra.
SAL sendiri tinggal di indekos itu baru 25 hari. Hendra, Risky, dan Rahmat juga tinggal di indekos itu.
BACA JUGA: Astaga, Janda Sedang Menstruasi Diperkosa 4 Pria
“Pelaku yang lagi satu merupakan anak pemilik kos. Pesta miras itu dilakukan karena korban ini rencananya mau pindah ke Denpasar,” kata Deni, Selasa (2/10).
Dia menambahkan, mereka berpesta arak yang dicampur minuman berenergi pada 23 September 2018 pukul 23:00.
BACA JUGA: Pemerkosa Janda Mengerang Kesakitan, Rasain!
Sekitar pukul 01:30, para pelaku menggotong SAL yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar.
Hendra menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Padahal, SAL sedang menstruasi.
Setelah itu, giliran Putra yang melakukan perbuatan asusila.
Risky dan Rahmat juga masuk kamar dan ikut memerkosa korban sekitar pukul 04:00.
“Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa,” sambung Deni.
Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar.
Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk pelaku.
“Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku," beber Deni. (bx/wid/yes/bali express/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil