4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang

Rabu, 13 Juli 2022 – 20:07 WIB
Para pelaku kasus pengoplosan tabung gas elpiji saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Rabu (13/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pengoplos gas elpiji yang beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan terdapat empat pelaku yang ditangkap polisi.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mujahid 212 Singgung Saksi Kunci

Keempat pelaku ialah ML (28), TP (30), BK (38), dan DFD (23).

Pelaku beraksi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke yang berukuran 12 dan 50 kilogram.

BACA JUGA: Soal Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E, Pakar Sebut Ada Skenario Besar, Waduh

"Sehingga pelaku menjual dalam keadaan nonsubsidi," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (13/7).

Ivan menjelaskan para pelaku membeli ratusan tabung gas epiji 3 kilogram dari warung-warung kelontong.

BACA JUGA: 5 Kejanggalan Baku Tembak Dipicu Kejadian di Kamar Istri Ferdy Sambo, Janggalnya Ampun-Ampunan

Seusai terkumpul, isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke yang berukuran 12 dan 50 kilogram.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni 474 tabung gas 3 kilogram, 17 tabung gas 50 kilogram, 136 tabung gas 12 kilogram, dan sejumlah selang regulator.

"(Tabung gas oplosan) belum sempat didistribusikan, (pelaku) sudah tertangkap oleh kami. Jadi, ini barang belum sempat terdistribusi," ujar Ivan.

"Pelaku mengaku pernah bermain (beraksi kejahatan yang sama) di daerah Bogor," sambung Ivan.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler