jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengamankan 29.600 uang pecahan Rp 100 ribu dari empat pria tersangka asal Jakarta dan Bogor dalam kasus dugaan peredaran uang palsu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, pecahan uang tersebut diamankan saat Operasi Ketupat Lodaya serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pospam Cikunir, Senin (11/5) lalu.
BACA JUGA: Bermodalkan Printer, Tinta dan Alat Sablon, 2 Pria Ini Lihai Membuat Uang Palsu
“Petugas mencurigai kendaraan berpelat nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku. Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik, tetapi saat digeledah ternyata menemukan uang dalam dua tas besar,” kata Hendria dalam rilis perkara tersebut, Rabu (13/5).
Aparat Polres Tasikmalaya memastikan uang itu palsu setelah berkoordinasi dengan pihak bank.
BACA JUGA: Bareskrim Ringkus Delapan Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Keempat pelaku yang diamankan adalah MD, N, MSSP dan JUB.
“Para pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan keliling Jawa,” katanya.
BACA JUGA: Rizal Ramli: Banyak Orang Pintar tapi tak Bernyali
Para pelaku mengaku uang palsu itu tidak untuk diedarkan.
Melainkan tengah mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu itu hingga bisa diperjual-belikan.
Meski belum mengedarkan uang palsu tersebut, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” terang Hendria. (arf/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Adek