4 Remaja Ini Tega Jual Teman Sendiri kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Mulai Rp 400 Ribu

Senin, 02 November 2020 – 18:33 WIB
4 remaja pelaku prostitusi online. Foto: Prokal.co.id

jpnn.com, SAMARINDA - Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus perdagangan orang, yakni prostitusi online yang melibatkan sejumlah remaja.

Ada empat orang remaja yang diamankan sebagai pelaku atas kasus prostitusi online itu, meliputi FB (18) berjenis kelamin perempuan, kemudian GN (18), RH (18), dan AC (18) berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA: Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Sementara itu, korbannya dua siswi SMA yang merupakan teman pergaulan pelaku sendiri berinisial NF (15) dan SR (16).

Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menceritakan asal muasalnya.

BACA JUGA: Pengunjung Stadion Jakabaring Berhamburan Sampai Naik Pagar, Gegara Ini

Dua siswi SMA sebagai korban terlilit utang sekitar Rp 600 ribu kepada pelaku berinisial GN.

Lantaran korban tidak memiliki uang untuk melunasi, akhirnya GN mengancam jika tidak dibayar, tangkapan layar pesan singkat dan foto akan disebarkan melalui media sosial.

BACA JUGA: Berita Duka, Sukasno Tewas Diseruduk Babi Hutan, Usus Terburai, Tragis!

Bingung bagaimana mencari solusinya, NF dan SR mendapat saran dari temannya, FB untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang sebagai cara instan mendapatkan uang.

Dengan tekanan besar ditambah memiliki masalah ekonomi, akhirnya NF dan SR menyepakati bisikan setan tersebut.

Akhirnya FB bersepakat dengan GN, dan teman lainnya lagi seperti RH, dan AC untuk memasarkan NF dan SR.

Kedua korban pun dipasangi tarif oleh teman-temannya untuk sekali kencan senilai Rp 400-800 ribu, melalui aplikasi MiChat.

Korban dan pelaku bersepamat, apabila terjadi transaksi, maka bagi pelaku yang berhasil menjajakan NF dan SR akan mendapatkan persenan dari harga yang disepakati dengan pria hidung belang.

FB mengaku memasarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat.

“Tahu aplikasi ini (MiChat) diajarin sama GN. Foto yang dipasang itu asli. Namun, cuma setengah badan aja,” kata FB kepada KaltimPost yang dikutip BontangPost.

FB juga menceritakan, sebelum kedua korban melayani pelanggan, sorenya mereka (NF dan SR) melayani GN.

“Sorenya disetubuhi sama GN dan malamnya dapat tamu,” beber FB.

Teguh menjelaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun, lanjutnya untuk GN akan dikenai pasal berlapis.

"Selain dijerat Pasal TPPO, dia (GN) juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*/dad/kri/k16/kpg)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler