Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Minggu, 01 November 2020 – 19:54 WIB
Mbak Laras saat diamankan Polresta Mataram. Foto: Dery Herjan/radarlombok.co.id

jpnn.com, MATARAM - Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan dengan modus investasi modal usaha.

Setelah digarap Polresta Mataram, ternyata sejumlah korban mulai bermunculan dan melaporkan Emak Caca, termasuk ke Polda NTB.

BACA JUGA: Waspada! Penipuan Jasa Bengkel di Bekasi, 18 Orang Jadi Korban, Ratusan Juta Raib

Polresta Mataram sendiri sudah menetapkan wanita asal Punia itu sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Mbak Laras sendiri dikenal memiliki usaha kuliner yang cukup populer di Kota Mataram.

BACA JUGA: Polisi Garap 2 Pelaku Begal Motor, Lihat Tuh Tampangnya

"Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Tersangkanya wanita yang basic-nya dia itu seorang chef,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu.

Emak Caca pertama kali dilaporkan oleh seseorang yang tertarik berinvestasi dengan nilai Rp 25 juta di usaha restauran milik tersangka, yaitu di Caca Village.

BACA JUGA: Waspada! Begini Modus Penipuan Lelang Online yang Mengatasnamakan PT Pegadaian

Perjanjiannya, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 90 hari.

Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta.

Namun, keuntungan tersebut ternyata hanya janji palsu dari pelaku.

"Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan keuntungan itu sama sekali belum didapat. Korban terus melapor ke Kepolisian,’’ Kadek menambahkan.

Untuk di Polresta Mataram sendiri, kata Kadek, baru ada satu korban yang melapor. Ia juga mempersilakan bagi korban lain yang ingin melapor.

"Silahkan datang untuk melapor. Saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang investasikan. Karena diduga Emak Caca menggunakannya untuk beberapa jenis usaha. Pasalnya, total keseluruhan dana yang dihimpun mencapai miliaran," kata Kadek.

Dari penyidikan sementara, pelaku bercerita singkat tentang usahanya.

Perempuan 28 tahun itu mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015.
Namun, sejak bulan Maret tahun ini usahanya macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana kliennya akibat dampak Covid-19.

"Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ ungkap Emak Caca.

Ia mengaku mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha.

Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.

Menurut Kadek, tersangka terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(der/radarlombok.co.id)

 


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler