jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui empat Revisi Undang-Undang (RUU) hasil inisiatif Badan Legislasi (Baleg) menjadi draf aturan prakarsa legislatif.
Hal demikian tertuang saat DPR melaksanakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
BACA JUGA: DPR Gelar Rapat Paripurna, Agendanya Mendengarkan Pendapat Fraksi Terhadap RUU Inisiatif Baleg
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi legislator yang memimpin sidang paripurna yang dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
Empat draf aturan yang disahkan sebagai inisiatif DPR ialah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA: Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
"Apakah dapat disetujui," tanya Dasco dalam Rapat Paripurna yang dijawab peserta dengan setuju, Selasa.
Sebelumnya, Fraksi di DPR RI lebih dahulu menyampaikan pandangan terhadap RUU dari Baleg itu secara tertulis.
Selain pengesahan empat RUU, Rapat paripurna kali ini membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap RAPBN 2025. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan