Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers

Jumat, 17 Mei 2024 – 07:38 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan pembungkam pers. (Foto: ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jangan memberikan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers.

Dia menyebutkan RUU itu harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.

BACA JUGA: Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya

"Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Kamis (16/5)

Budi Arie mengatakan sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan pembungkaman pers.

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran

Dia menekankan pentingnya keterlibatan insan pers dalam proses ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

Budi Arie juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam peliputan investigasi.

"Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," lanjutnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sendiri saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, revisi UU Penyiaran juga berpotensi adanya peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers.

Hal itu ada dalam pasal 25 ayat q yakni menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran dan pasal 127 ayat 2, dimana penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat atau pun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers,” kata Meutya dalam keterangan.

Meutya menuturkan bahwa draf RUU Penyiaran saat ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum dilakukan pembahasan dengan Pemerintah.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” pungkas Meutya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler