4 Santriwati Dilecehkan Oknum Pengajar Ponpes di Batang, Modusnya, Ya Tuhan

Senin, 31 Juli 2023 – 17:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santriwati. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BATANG - Empat orang santriwati dilecehkan oleh oknum pengajar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah.

Penyidik Polda Batang masih mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh oknum pengajar berinisial N (53) itu.

BACA JUGA: Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, Anak Pinkan Mambo: Aku Cuma Mau...

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sejauh ada empat santriwati yang melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke polisi.

"Kami juga sudah menangkap tersangka," ucap AKBP Saufi di Batang, Senin (31/7).

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm

Modus tersangka dalam menjalankan aksi tak terpuji itu adalah dengan berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit.

Namun, saat proses pengobatan, tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati dengan dalih agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka pelecehan santriwati sudah menjalankan aksinya sejak 2020.

Namun, kasus asusila itu baru terungkap setelah empat santriwati curhat kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023, kemudian melapor ke Polres Batang.

"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," ujar Saufi.

Penyidik Polres Batang juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.

Tersangka N dijerat polisi dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler