Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Senin, 31 Juli 2023 – 08:52 WIB
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terkait dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mempertanyakan kenapa pimpinan KPK Johanis Tanak harus meminta maaf terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan dua oknum perwira TNI jadi tersangka dugaan korupsi di Basarnas.

Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

BACA JUGA: Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil

Chandra menilai perbedaan pandan terkait langkah KPK itu hal yang wajar selama pandangan tersebut memiliki argumentasi dan dalil.

"Dalam kasus yang sedang dihadapi KPK terkait dugaan korupsi Basarnas, Saya berpendapat bahwa KPK telah sesuai hukum dan tidak melebihi kewenangannya," kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Senin (31/7).

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm

Pendapat itu disampaikan Chandra berdasarkan dalil, pertama, merujuk Pasal 198 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Beleid itu menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

BACA JUGA: Inilah yang Bikin Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana

"Sedang proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari PM, Oditur dan penyidik umum," lanjutnya.

Namun, perlu diketahui bahwa tim gabungan tersebut dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selama belum ada keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menkumham, katanya, maka KPK memungkinkan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 42 UU KPK.

Pasal 42 UU KPK tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

"Terlebih lagi KPK telah menyatakan sejak awal KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut," tutur Chandra.

Kedua, perlu diketahui bahwa Basarnas merupakan lembaga nonkementerian dan bukan institusi militer, sehingga siapa pun pemimpinnya merupakan penyelenggara pemerintahan.

Dengan demikian, kata Chandra, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara sesuai Pasal 11 Ayat (1) huruf a UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, bahwa perlu dilakukan audit apakah kerugian dugaan tindak pidana tersebut lebih banyak merugikan kepentingan umum atau atau kepentingan militer.

"Untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara, diukur dari segi 'titik berat kerugian' yang ditimbulkan tindak pidana itu," ucapnya.

Chandra menjelaskan apabila titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kerugian lebih banyak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Sebaliknya, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada lebih banyak kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh peradilan dalam lingkungan militer.

Hal itu berdasarkan Pasal 200 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan demikian, Chandra menilai Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto memungkinkan diperiksa di peradilan umum.

Atas dalil tersebut, Chandra pun mempertanyakan kenapa pimpinan KPK mesti minta maaf terkait OTT kasus dugaan korupsi di Basarnas.

"Jika KPK sudah merasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa meminta maaf?" ujar Chandra.

Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Tegas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya. Sedangkan problem yang sudah terjadi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang.

"Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI jadi tersangka telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.

Akan tetapi, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.

Dia menyebut KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI pun telah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ucap Mahfud.(fat/ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Loh, KPK Sebut TNI dalam Gelar Perkara Tak Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler