4 Sipir Rutan Salemba Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pabrik Ekstasi di RS Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2020 – 22:49 WIB
Pengungkapan salah satu tersangka terkait kasus produsen narkoba di rumah sakit swasta AR Salemba di Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Empat petugas sipir Rutan Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo, 42, atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, diperiksa polisi.

"Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan saat dihubungi, Kamis.

BACA JUGA: Kendalikan Pabrik Ekstasi di RS Jakarta, Gembong Narkoba Ini Ditransfer ke LP Nusakambangan

Untuk melengkapi pemeriksaan, Wildan mengatakan pihaknya juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari Rumah Sakit Swasta AR untuk bersaksi terkait AU yang menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.

"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu," ujar Wildan.

BACA JUGA: Pengakuan Pasangan Sejenis yang Tepergok Begituan di Dalam Mobil, Oh Ternyata

Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah itu.

Sebelumnya, pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.

BACA JUGA: Mobil Oknum Perwira Polisi Dicegat Lalu Diperiksa, Tak Disangka, Isinya Mengejutkan

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

BACA JUGA: Petugas SPBU Pakai Seragam TNI Melayani Pelanggan, Didatangi Dua Mayor, Begini Akhirnya

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler